Pages

Minggu, 26 Juni 2011

Hard Clusterisasi Itu Terbaik Bagi Semua Pihak



Menanggapi keluhan dari Asosiasi Server Pulsa Indonesia (ASPINDO) atas aturan tambahan Hard Clusterisasi, pihak PT XL Axiata Tbk (XL) menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memayungi kepentingan berbagai pihak.

“Aturan tambahan Hard Clusterisasi diberlakukan untuk menampung aspirasi semua pihak, bukan hanya pihak tertentu saja,” ujar Dedi Sirath, Vice President Region XL Jabodetabek, ketika dihubungi Okezone via telepon, di Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Hard Clusterisasi adalah peraturan yang membatasi pengisian pulsa digital/elektrik yang ditetapkan oleh XL sejak bulan April 2011, yang menegaskan bahwa penyedia server pulsa hanya bisa menjual di wilayah tempat mereka berada, tidak bisa di wilayah lain.

Hard Cluster juga merupakan tambahan dari Clusterisasi, tata niaga distribusi pulsa oleh operator seluler yang memberlakukan pembagian wilayah dengan masing-masing area.

“Hard Clusterisasi dibuat untuk mencegah ‘perang harga’ dan masalah distribusi pulsa digital/elektrik yang banyak terjadi saat ini,” jelas Dedi.

“Bayangkan saja, orang di Jakarta bisa jualan pulsa di Kalimantan. Orang di daerah satu, bisa jualan di daerah lain. Khan itu malah menimbulkan kekacauan untuk urusan harga dan distribusi pulsa. Sekali lagi yang dirugikan adalah para pelanggan,” paparnya.

Dedi mengungkapkan bahwa tujuan XL dengan Hard Clusterisasi, adalah agar tiap cluster bisa mengembangkan dirinya. “Para pemilik server pulsa harus bisa mengembangkan cluster masing-masing. Justru Hard Clusterisasi lah yang bisa mencegah monopoli serta membantu mengembangkan dealer-delaer kecil,” katanya.

Ketika dijelaskan bahwa Hard Clusterisasi menyebabkan beberapa pengusaha server pulsa gulung tikar, Dedi menjawab bahwa hal tersebut merupakan masalah strategi perusahaan masing-masing.

Sampai saat ini baru XL yang baru menetapkan aturan Hard Cluster. Operator lainnya belum mengambil langkah.

0 komentar:

Posting Komentar