Pages

Minggu, 26 April 2015


Radio Galau


Radio Galau FM adalah film drama Indonesia yang dirilis pada tahun 2012. Film ini disutradarai oleh Iqbal Rais.

Pemeran
  • Dimas Anggara - Barra
  • Natasha Rizki - Velin
  • Alisia Rininta - Diandra
  • Putri Amalia – Putri
Sinopsis:
Selama tiga tahun, Bara tidak punya pacar. Selama tiga tahun terakhir Bara menghabiskan malam minggu di kamar, berpacaran dengan laptop dan mengejar impiannya menjadi penulis. Selama tiga tahun hanya ada satu hal yang konstan dalam hidup Bara: Galau. Kegalauan Bara berakhir ketika hadir sosok Velin, adik kelas lucu, imut, dan menggemaskan yang kemudian menjadi pacarnya. Bersama Velin, Bara memasuki dunia baru yang penuh warna. Bersama Velin, hidup Bara menjadi lebih indah dan menyenangkan. Tapi, masa masa indah bersama Velin tidak bertahan lama. Velin yang manis perlahan bertransformasi menjadi manja dan menyebalkan. Velin berubah, Bara mulai gerah. Bara berusaha mencari solusi, tetapi sikap dramatis Velin kian menjadi. Velin bahkan sampai mencoba bunuh diri dan hal ini membuat Bara galau lagi. 
Di tengah kegalauan Bara, hadir sosok Diandra, kakak kelas yang cantik, seksi dan dewasa. Diandra membuat Bara nyaman. Diandra membuat Bara senang. Diandra membuat Bara melupakan Velin. Sialnya, ternyata Diandra lebih dramatis dari Velin dan hal ini tersebut membuat Bara semakin galau. Awalnya Bara berpikir kehadiran perempuan akan membuat dirinya tidak galau lagi. Tapi nyatanya Velin dan Diandra malah membuat Bara galau tingkat nasional. 

 Download Radio Galau Disini


Minggu, 26 Juni 2011

XL Kecewakan Para Pengecer Pulsa



Minggu ini Asosiasi Server Pulsa Indonesia (ASPINDO) protes ke XL, karena kebijakan clusterisasi. Mereka akan melakukan boikot, merekomendasi pelanggan untuk pindah operator bahkan berencana membakar kartu perdana XL. Lebih lanjut mereka meminta kepada regulator untuk membantu menyelesaikan dispute ini. Apa sih clusterisasi dan bagaimana dampaknya?

Sejak beberapa tahun terakhir, beberapa operator berupaya menerapkan konsep clusterisasi. Mereka adalah Telkomsel, Indosat, XL dan Flexi. Telkomsel merupakan yang pertama menerapkan konsep ini. Namun konsep clusterisasi Telkomsel tidak terlalu ketat, demikian juga dengan Indosat dan Flexi. Sedangkan XL menerapkan konsep ini sejak awal 2010, dan dari waktu ke waktu konsepnya semakin ketat.

Program clusterisasi adalah program pembatasan wilayah distribusi produk, khususnya pulsa isi ulang baik voucher fisik maupun elektrik. Pulsa isi ulang yang sebenarnya bisa di distribusi secara bebas di seluruh wilayah Indonesia, kini dibatasi distribusinya. XL menetapkan wilayah-wilayah yang mereka sebut cluster. Setiap cluster meliputi 2 sampai 5 kecamatan. Pada setiap cluster ditetapkan 1 atau 2 Dealer. Pengecer di area tersebut harus ambil barang dari Dealer yang ditunjuk. Dealer dan pengecer tidak boleh menjual di cluster lain. Bahkan ketika pengecer sedang berada di lokasi cluster lain, mereka tidak bisa menjual pulsa elektrik kepada pelanggan, karena sistemnya di blok oleh XL.

Sebetulnya konsep clusterisasi tidak hanya ada di industri seluler, konsep ini sudah umum diterapkan di industri ritel lainnya. Lantas, kenapa hal ini menjadi heboh? Perlu diketahui, distribusi pulsa elektrik di Indonesia sangat unik, karena munculnya para pengusaha server pulsa yang jumlahnya mencapai ribuan.

Server pulsa isi ulang merupakan sistem komputer yang diisi aplikasi khusus untuk dapat digunakan oleh para pengecer berjualan pulsa elektrik semua operator, dengan jangkauan nasional. Investasi untuk sistem ini bervariasi mulai dari 30 juta sampai ratusan bahkan miliaran, namun sebagian besar berkisar 75 jutaan. Pada umumnya margin yang dipatok pengusaha server pulsa sangat kecil, hanya berkisar Rp. 250 per transaksi. Oleh karenanya pengusaha server selalu mengejar volume dengan jangkauan yang seluas-luasnya. Jika sistem dibatasi hanya satu cluster, volume transaksi menjadi sedikit, dan akhirnya merugi. Apalagi sudah bertahun-tahun mereka membangun jaringan downline nasional, yang tentunya membutuhkan usaha dan biaya yang besar. Jika clusterisasi ketat diberlakukan juga oleh Telkomsel dan Indosat, yang mana tiga operator besar ini memegang porsi lebih dari 75 persen, saya perkirakan bisnis server pulsa bakal mendadak berhenti. Karena alasan inilah, wajar jika mereka menolak kebijakan clusterisasi.

Siapakah sebetulnya yang diuntungkan oleh kebijakan ini? Pertama dan paling utama adalah Dealer. Margin mereka tergaransi dan bisnisnya bakal sustain, karena tidak ada lagi persaingan sesama Dealer. Yang lebih penting lagi, mereka terproteksi dari serangan pemain kecil yang sering merepotkan. Lalu apa untungnya bagi operator? Pertama, jika Dealer merasa nyaman diharapkan muncul loyalitas dan komitmen terhadap tuntutan operator, dengan demikian target operator semakin aman. Kedua, operator dapat mengetahui secara pasti seberapa besar permintaan di setiap area dan seberapa mampu mereka dapat mendistribusikan barang sesuai jumlah yang dibutuhkan, tidak lebih dan tidak kurang. Apakah pengecer dapat manfaat dari kebijakan ini? Tidak!. Pengecer dan pengusaha server pulsa merupakan pihak yang paling menderita. Jika sebelumnya mereka memperoleh supply dari Dealer mana pun yang mereka suka, sekarang mereka dipaksa mengambil barang dari Dealer yang sudah ditentukan. Jika sebelumnya mereka dapat harga bagus, kini tidak lagi. Lebih celaka lagi jika ternyata Dealer yang ditunjuk tidak mampu memberikan pelayanan yang baik. Khusus untuk pengusaha server, nasib mereka lebih buruk lagi. Karena pasar mereka dibatasi hanya 2 kecamatan sementara investasi server selalu mempertimbangkan cakupan pasar nasional. Bagaimana dengan pelanggan, apakah mereka diuntungkan? Tidak. Bahkan bisa saja mereka dirugikan, karena pengecer akan menjual pulsa lebih mahal. Fakta ini sudah terjadi, kita lihat di lapangan pelanggan XL pada umumnya membeli pulsa nominal 10 pada harga Rp. 12 ribu, sementara pulsa operator lain dijual Rp. 11 ribu.

Melihat kenyataan di atas, sebaiknya operator khususnya XL mempertimbangan kembali kebijakan yang telah diambil. Saya meyakini pada jangka panjang hal tersebut akan merugikan bisnis XL sendiri. Yakinlah, bahwa yang berhadapan setiap hari dengan pelanggan XL adalah pengecer yang jumlahnya lebih dari 750 ribu orang, bukan Deaer yang hanya seratusan orang saja. Sebaiknya operator lebih pro kepada jumlah 750 ribu yang dekat dengan pelanggan, bukan seratus orang yang duduk di gedung bertingkat. Jika konsep clusterisasi memang sangat dibutuhkan, konsep yang diterapkan Indosat sudah cukup memadai, bisa diterima oleh semua pihak.

Pemerintah, khususnya BRTI perlu terlibat dalam penataan distribusi pulsa. Pasalnya distribusi pulsa seluler telah telanjur melibatkan lebih dari 750 pengusaha kecil, yang sebagian besar membutuhkan dukungan Pemerintah. Ketentuan distribusi pulsa tidak boleh semata-mata ditentukan oleh operator, karena operator cenderung berpikir untuk kepentingan mereka saja, sementara bisnis ini berdampal kepada ekonomi 750 ribu keluarga. Pemerintah tidak perlu ragu masuk ke area ini, karena sejak dulu Pemerintah juga meregulasi wartel yang sebenarnya merupakan urusan bisnis Telkom. Saya kira hal ini sah saja, bahkan harus, dengan alasan berdampak luas pada pengusaha kecil yang perlu dukungan Pemerintah

Hard Clusterisasi Itu Terbaik Bagi Semua Pihak



Menanggapi keluhan dari Asosiasi Server Pulsa Indonesia (ASPINDO) atas aturan tambahan Hard Clusterisasi, pihak PT XL Axiata Tbk (XL) menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memayungi kepentingan berbagai pihak.

“Aturan tambahan Hard Clusterisasi diberlakukan untuk menampung aspirasi semua pihak, bukan hanya pihak tertentu saja,” ujar Dedi Sirath, Vice President Region XL Jabodetabek, ketika dihubungi Okezone via telepon, di Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Hard Clusterisasi adalah peraturan yang membatasi pengisian pulsa digital/elektrik yang ditetapkan oleh XL sejak bulan April 2011, yang menegaskan bahwa penyedia server pulsa hanya bisa menjual di wilayah tempat mereka berada, tidak bisa di wilayah lain.

Hard Cluster juga merupakan tambahan dari Clusterisasi, tata niaga distribusi pulsa oleh operator seluler yang memberlakukan pembagian wilayah dengan masing-masing area.

“Hard Clusterisasi dibuat untuk mencegah ‘perang harga’ dan masalah distribusi pulsa digital/elektrik yang banyak terjadi saat ini,” jelas Dedi.

“Bayangkan saja, orang di Jakarta bisa jualan pulsa di Kalimantan. Orang di daerah satu, bisa jualan di daerah lain. Khan itu malah menimbulkan kekacauan untuk urusan harga dan distribusi pulsa. Sekali lagi yang dirugikan adalah para pelanggan,” paparnya.

Dedi mengungkapkan bahwa tujuan XL dengan Hard Clusterisasi, adalah agar tiap cluster bisa mengembangkan dirinya. “Para pemilik server pulsa harus bisa mengembangkan cluster masing-masing. Justru Hard Clusterisasi lah yang bisa mencegah monopoli serta membantu mengembangkan dealer-delaer kecil,” katanya.

Ketika dijelaskan bahwa Hard Clusterisasi menyebabkan beberapa pengusaha server pulsa gulung tikar, Dedi menjawab bahwa hal tersebut merupakan masalah strategi perusahaan masing-masing.

Sampai saat ini baru XL yang baru menetapkan aturan Hard Cluster. Operator lainnya belum mengambil langkah.

XL Kecewakan Para Pengecer Pulsa



Minggu ini Asosiasi Server Pulsa Indonesia (ASPINDO) protes ke XL, karena kebijakan clusterisasi. Mereka akan melakukan boikot, merekomendasi pelanggan untuk pindah operator bahkan berencana membakar kartu perdana XL. Lebih lanjut mereka meminta kepada regulator untuk membantu menyelesaikan dispute ini. Apa sih clusterisasi dan bagaimana dampaknya?

Sejak beberapa tahun terakhir, beberapa operator berupaya menerapkan konsep clusterisasi. Mereka adalah Telkomsel, Indosat, XL dan Flexi. Telkomsel merupakan yang pertama menerapkan konsep ini. Namun konsep clusterisasi Telkomsel tidak terlalu ketat, demikian juga dengan Indosat dan Flexi. Sedangkan XL menerapkan konsep ini sejak awal 2010, dan dari waktu ke waktu konsepnya semakin ketat.

Program clusterisasi adalah program pembatasan wilayah distribusi produk, khususnya pulsa isi ulang baik voucher fisik maupun elektrik. Pulsa isi ulang yang sebenarnya bisa di distribusi secara bebas di seluruh wilayah Indonesia, kini dibatasi distribusinya. XL menetapkan wilayah-wilayah yang mereka sebut cluster. Setiap cluster meliputi 2 sampai 5 kecamatan. Pada setiap cluster ditetapkan 1 atau 2 Dealer. Pengecer di area tersebut harus ambil barang dari Dealer yang ditunjuk. Dealer dan pengecer tidak boleh menjual di cluster lain. Bahkan ketika pengecer sedang berada di lokasi cluster lain, mereka tidak bisa menjual pulsa elektrik kepada pelanggan, karena sistemnya di blok oleh XL.

Sebetulnya konsep clusterisasi tidak hanya ada di industri seluler, konsep ini sudah umum diterapkan di industri ritel lainnya. Lantas, kenapa hal ini menjadi heboh? Perlu diketahui, distribusi pulsa elektrik di Indonesia sangat unik, karena munculnya para pengusaha server pulsa yang jumlahnya mencapai ribuan.

Server pulsa isi ulang merupakan sistem komputer yang diisi aplikasi khusus untuk dapat digunakan oleh para pengecer berjualan pulsa elektrik semua operator, dengan jangkauan nasional. Investasi untuk sistem ini bervariasi mulai dari 30 juta sampai ratusan bahkan miliaran, namun sebagian besar berkisar 75 jutaan. Pada umumnya margin yang dipatok pengusaha server pulsa sangat kecil, hanya berkisar Rp. 250 per transaksi. Oleh karenanya pengusaha server selalu mengejar volume dengan jangkauan yang seluas-luasnya. Jika sistem dibatasi hanya satu cluster, volume transaksi menjadi sedikit, dan akhirnya merugi. Apalagi sudah bertahun-tahun mereka membangun jaringan downline nasional, yang tentunya membutuhkan usaha dan biaya yang besar. Jika clusterisasi ketat diberlakukan juga oleh Telkomsel dan Indosat, yang mana tiga operator besar ini memegang porsi lebih dari 75 persen, saya perkirakan bisnis server pulsa bakal mendadak berhenti. Karena alasan inilah, wajar jika mereka menolak kebijakan clusterisasi.

Siapakah sebetulnya yang diuntungkan oleh kebijakan ini? Pertama dan paling utama adalah Dealer. Margin mereka tergaransi dan bisnisnya bakal sustain, karena tidak ada lagi persaingan sesama Dealer. Yang lebih penting lagi, mereka terproteksi dari serangan pemain kecil yang sering merepotkan. Lalu apa untungnya bagi operator? Pertama, jika Dealer merasa nyaman diharapkan muncul loyalitas dan komitmen terhadap tuntutan operator, dengan demikian target operator semakin aman. Kedua, operator dapat mengetahui secara pasti seberapa besar permintaan di setiap area dan seberapa mampu mereka dapat mendistribusikan barang sesuai jumlah yang dibutuhkan, tidak lebih dan tidak kurang. Apakah pengecer dapat manfaat dari kebijakan ini? Tidak!. Pengecer dan pengusaha server pulsa merupakan pihak yang paling menderita. Jika sebelumnya mereka memperoleh supply dari Dealer mana pun yang mereka suka, sekarang mereka dipaksa mengambil barang dari Dealer yang sudah ditentukan. Jika sebelumnya mereka dapat harga bagus, kini tidak lagi. Lebih celaka lagi jika ternyata Dealer yang ditunjuk tidak mampu memberikan pelayanan yang baik. Khusus untuk pengusaha server, nasib mereka lebih buruk lagi. Karena pasar mereka dibatasi hanya 2 kecamatan sementara investasi server selalu mempertimbangkan cakupan pasar nasional. Bagaimana dengan pelanggan, apakah mereka diuntungkan? Tidak. Bahkan bisa saja mereka dirugikan, karena pengecer akan menjual pulsa lebih mahal. Fakta ini sudah terjadi, kita lihat di lapangan pelanggan XL pada umumnya membeli pulsa nominal 10 pada harga Rp. 12 ribu, sementara pulsa operator lain dijual Rp. 11 ribu.

Melihat kenyataan di atas, sebaiknya operator khususnya XL mempertimbangan kembali kebijakan yang telah diambil. Saya meyakini pada jangka panjang hal tersebut akan merugikan bisnis XL sendiri. Yakinlah, bahwa yang berhadapan setiap hari dengan pelanggan XL adalah pengecer yang jumlahnya lebih dari 750 ribu orang, bukan Deaer yang hanya seratusan orang saja. Sebaiknya operator lebih pro kepada jumlah 750 ribu yang dekat dengan pelanggan, bukan seratus orang yang duduk di gedung bertingkat. Jika konsep clusterisasi memang sangat dibutuhkan, konsep yang diterapkan Indosat sudah cukup memadai, bisa diterima oleh semua pihak.

Pemerintah, khususnya BRTI perlu terlibat dalam penataan distribusi pulsa. Pasalnya distribusi pulsa seluler telah telanjur melibatkan lebih dari 750 pengusaha kecil, yang sebagian besar membutuhkan dukungan Pemerintah. Ketentuan distribusi pulsa tidak boleh semata-mata ditentukan oleh operator, karena operator cenderung berpikir untuk kepentingan mereka saja, sementara bisnis ini berdampal kepada ekonomi 750 ribu keluarga. Pemerintah tidak perlu ragu masuk ke area ini, karena sejak dulu Pemerintah juga meregulasi wartel yang sebenarnya merupakan urusan bisnis Telkom. Saya kira hal ini sah saja, bahkan harus, dengan alasan berdampak luas pada pengusaha kecil yang perlu dukungan Pemerintah

XL: ASPINDO Bebas Untuk Menyatakan Pendapatnya



PT XL Axiata Tbk (XL) menyatakan bahwa Asosiasi Server Pulsa Indonesia (ASPINDO) bebas untuk menyatakan penentanganannya atas aturan Hard Clusterisasi, asalkan tetap di bawah koridor hukum.

Sebelumnya ASPINDO mengatakan bahwa mereka akan ‘memboikot’ XL, dengan cara menganjurkan para pengguna kartu XL di bawah jaringan mereka di seluruh Indonesia untuk pindah ke operator lain.

“Mereka bebas untuk menyatakan pendapat, asalkan tidak melanggar hukum dan tidak melakukan fitnah,” ujar Dedi Sirath, Vice President Region XL Jabodetabek, ketika dihubungi Okezone via telepon, di Jakarta, Rabu (22/6/2011).

ASPINDO menyatakan bahwa melalui jaringannya, mereka akan berhenti mensuplai pulsa XL ke 3 juta penggunanya, serta akan menganjurkan mereka untuk pindah ke operator lainnya.

Bahkan ASPINDO berencana juga akan melakukan aksi berupa pembakaran 10 juta kartu perdana XL dalam waktu 60 hari. “Aksi tersebut dimulai sejak tanggal 10 Juni,” ungkap Andry Desuardi, Sekertaris Jenderal ASPINDO.

Andry mengatakan bahwa langkah yang mereka lakukan tersebut merupakan sebuah aksi keprihatinan dalam kebijakan aturan Hard Clusterisasi yang diterapkan XL sejak awal April lalu.

Hard Clusterisasi adalah peraturan yang membatasi pengisian pulsa digital/elektrik yang ditetapkan oleh XL sejak bulan April 2011, yang menegaskan bahwa penyedia server pulsa hanya bisa menjual di wilayah tempat mereka berada, tidak bisa di wilayah lain.

Hard Cluster juga merupakan tambahan dari Clusterisasi, tata niaga distribusi pulsa oleh operator seluler yang memberlakukan pembagian wilayah dengan masing-masing area.

Dwi Lesmana Y, Ketua Umum ASPINDO, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Hard Clusterisasi selain memberatkan pihak pengusaha server pulsa juga memberatkan pihak dealer. “Karena efeknya harga pulsa XL di retail juga naik, dari Rp300 sampai Rp500,” ungkapnya.

“Akibat diterapkannya tambahan peraturan ini, para pengusaha server pulsa banyak yang merugi, bahkan sudah ada yang gulung tikar,” jelas Andry.

Di sisi lain, Dedi Sirath, mengatakan bahwa aturan tambahan Hard Clusterisasi diberlakukan untuk menampung aspirasi semua pihak, bukan hanya pihak tertentu saja.

“Hard Clusterisasi dibuat untuk mencegah ‘perang harga’ dan masalah distribusi pulsa digital/elektrik yang banyak terjadi saat ini,” jelas Dedi.

Dedi mengungkapkan bahwa tujuan XL dengan Hard Clusterisasi, adalah agar tiap cluster bisa mengembangkan dirinya. “Para pemilik server pulsa harus bisa mengembangkan cluster masing-masing. Justru Hard Clusterisasi lah yang bisa mencegah monopoli serta membantu mengembangkan dealer-delaer kecil,” katanya.

Penjelasan Resmi XL Mengenai Hard Clusterisasi



Sehubungan dengan penentangan Asosiasi Server Pulsa Indonesia (ASPINDO) terhadap aturan Hard Clusterisasi, maka pihak PT XL Axiata Tbk (XL) membuat klarifikasi resmi tentang aturan tersebut.

“Bersama dengan ini kami sampaikan beberapa informasi klarifikasi mengenai aturan Hard Clusterisasi, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar,” tulis Febriati Nadira, Head of Corporate Communication PT XL Axiata Tbk (XL), di emailnya, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Berikut adalah klarifikasi resmi pihak XL mengenai aturan Hard Clusterisasi: …

1. Kebijakan clusterisasi merupakan kebijakan pengelolaan jalur distribusi penyediaan pulsa yang diterapkan oleh XL yang bertujuan untuk menjamin adanya keseimbangan pasokan pulsa dengan besaran permintaan pulsa (supply dan demand) yang ada di satu wilayah/daerah tertentu. Kebijakan clusterisasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan Availability, Visibility serta Advocacy yang baik dalam hal penyediaan pulsa XL untuk masyarakat

2. Penerapan kebijakan clusterisasi yang dilakukan oleh XL memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat/pengguna XL dan juga bagi para pelaku usaha penyedia pulsa. Berbagai manfaat yang dapat dirasakan dari adanya kebijakan clusterisasi ini diantaranya adalah (i) adanya jaminan ketersediaan pulsa XL bagi masyarakat/pengguna XL di area manapun dan dengan harga yang stabil atau tidak jauh berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, (ii) Terciptanya iklim usaha yang sehat dalam hal penyediaan pulsa untuk masyarakat karena terbangunnya mekanisme keseimbangan antara pasokan dan permintaan pulsa di satu wilayah/area, (iii) Dengan terciptanya iklim usaha yang sehat, maka akan mendorong semakin tumbuh dan berkembangnya para pengusaha kecil dan menengah dalam melakukan bisnis penjualan pulsa XL di wilayah operasional masing-masing (iv) Mendorong para pengusaha lokal untuk lebih giat mengembangkan bisnis penjualan pulsa di wilayah operasionalnya masing-masing karena didukung dengan adanya jaminan/kepastian system kontrol dan monitoring dari XL untuk bisa memberikan layanan penyediaan pulsa yang lebih baik bagi masyarakat.

3. Mekanisme dan kebijakan distribusi secara clustering sebenarnya sudah diterapkan oleh XL sejak beberapa tahun yang lalu, hanya saja penerapan kebijakan tersebut masih bisa disalahgunakan oleh sebagian pelaku bisnis penyedia pulsa, yang pada akhirnya memberikan dampak yang tidak baik terhadap XL ataupun terhadap masyarakat atau pelanggan XL, seperti diantaranya (i) Adanya kelangkaan ataupun pasokan pulsa XL yang berlebihan di satu wilayah/area tertentu, (ii) Adanya perbedaan harga pulsa XL yang cukup signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya, (iii) Kurang terciptanya iklim usaha yang sehat dalam bisnis penyediaan pulsa di wilayah/daerah tertentu sehingga merugikan pelanggan.

4. Penerapan kebijakan clusterisasi yang dilakukan oleh XL sudah sejalan dengan himbauan/instruksi pemerintah bagi para pelaku usaha untuk dapat menjamin ketersediaan produk & jasanya (supply & demand) untuk masyarakat/pelanggan dimanapun berada sesuai dengan wilayah operasional pelaku bisnis yang bersangkutan.

5. Para pelaku bisnis termasuk XL, dalam menjalankan bisnisnya dilindungi oleh undang-undang, sehingga apabila ada pihak-pihak yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan tindakan yang berpotensi merugikan kegiatan operasional bisnisnya, maka XL berhak untuk melakukan berbagai upaya langkah hukum seperlunya.

Kamis, 28 April 2011

3 Pejantan Tanggung (2010) VCDRip


Sinopsis:
Angga, Kris dan Harta adalah 3 sahabat yang berprofesi sebagai fulltime hedonis. Bahkan saat kesempatan untuk ikut sidang kuliah 2 minggu lagi, mereka sibuk mabuk-mabukan. Mereka kaget saat terbangun dam mendapati mereka berada di sebuh kamar sempit di kapal kecil yang menyusuri sungai tropis di tengah pedalaman Kalimantan!Kejadian berikutnya terjadi begitu cepat, mereka panik, berpapasan dengan sekelompok pria Dayak, ditawan dan setiba didesa, Angga berhasil membakar gubuk anak perempuan kepala suku bernama Riana. Mereka bertiga bekerja membangun gubuk (sebagai hukuman) sambil memikirkan rencana meloloskan diri. Tapi mereka bertiga bermimpi yang membatalkan niat mereka untuk melarikan diri. Akhirnya mereka melanjutkan membangun gubuk milik Riana

Download 3Pejantan Tanggung (2010) VCDRip:

Enterupload
http://go.cyberload.us/jTINtR

http://go.cyberload.us/iv1Pzg

Source: cyberload.us